STRUKTUR ORGANISASI
UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)
ISI DENPASAR TAHUN 2016
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Struktur ULP Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar terdiri atas :
- Kepala
- Sekretariat
- Staff
- Kelompok Kerja (Pokja)
Tugas Unit Layanan Pengadaan
- Mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PPK
- Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa
- Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementrian dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk di umumkan pada Portal Pengadaan Nasional
- Menilai Kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
- Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk
- Menjawab sanggahan
- Menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK
- Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa
- Mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, KAK/Spesipikasi Teknis, dan Rancangan Kontrak kepada PPK berdasarkan atas usulan Pokja ULP
- Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri melalui KPA
- Memberikan pertanggunfjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/jasa kepada KPA
- Menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan ULP
- Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan system pengadaan secara elektronik melalui LPSE
- Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yg telah di laksanakan
- Mengelola system informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia
Tugas Struktur Unit Layanan Pengadaan
Tugas Kepala terdiri atas :
- Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP
- Menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP
- Menyusun program kerja dan anggaran ULP
- Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan
- Membuat Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa Kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait
- Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP
- Menetapkan Pokja ULP
- Menugaskan anggota Pokja ULP sesuai dengan beban kerja masing - masing
- Mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota ULP kepada Pejabat Eselon I terkait
- Mengusulkan pengangkatan Tim Teknis dan Staf pendukung ULP kepada Pejabat Eselon I terlait
- Mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait
- Mengusulkan penetapan peringkat teknis untuk penyedia jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)melalui Pejabat Eselon I terkait
- Menyampaikan hasil pemilihan penyedia barang/jasa yang telah dilaksanakan oleh Pokja ULP kepada PPK
Kepala dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP
Tugas Sekretaris terdiri atas :
- Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP
- Menginventarisasi paket-paket yang akan dilelangkan/diseleksi
- Menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP
- Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP
- Mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa
- Mengelola system pengadaan dan system informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa
- Mengelola Dokumen pengadaan barang/jasa
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan evaluasi
- Menyusun Laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa
- Menyiapak dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa
Sekretaris dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP
Tugas Staff terdiri atas :
- Membantu menyiapakan data yang dibutuhkan Kepala ULP
- Membantu melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga ULP yang terdiri atas :
- Menyiapkan data saldo persedian per semester
- Menyiapkan data usulan persediaan
- Menginventarisasi Barang Milik Negara di ULP
- Menyiapkan data usulan perbaikan Barang Milik Negara
- Mencatat Surat Masuk dan Keluar
- Mengelola Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas :
- Mencatat Dokumen Pengadaan
- Menata Dokumen Pengadaan
- Mendistribusikan Dokumen Pengadaan ke unit terkait
- Membuat Jadwal retensi dokumen pengadaan
Tugas Pokja ULP terdiri atas:
- Melakukan kaji ulang terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Rancangan Kontrak paket-paket pengadaan barang/jasa yang akan dilelang/diseleksi
- Mengusulkan perubahan KAK, SPesifikasi Teknis dan HPS, dan Rancangan Kontrak kepada PPK, melalui kepala ULP
- Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan
- Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab Sanggah
- Mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah) dan penyedia jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) melalui kepala ULP
- Mengusulkan penetapan peringkat teknis kepada Mentri untuk Penyedia Jasa Konsultasi yang bernilai diatas Rp 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah)melalui kepala ULP
- Menetapkan pemenang untuk; 1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah); 2) Seleksi atau Penunjukan langsung untuk Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah)
- Menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui kepala ULP
- Membuat Laporan mengenai proses dan hasil pengadaan Barang/jasa kepada Kepala ULP
- Memberikan data dan informasi kepada kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan,pemalsuan,dan pelanggaran lainnya
- Mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/Tim Ahli kepada kepala ULP
SK Pembentukan Unit Layanan Pengadaan ISI Denpasar
unduh disini